Badan POM RI akan menarik obat dekstrometorfan (DMP) sediaan tunggal dari peredaran. Penarikan ini dijadwalkan mulai Juni 2014 untuk memberi kesempatan sosialisasi dan penjelasan kepada produsen obat sebelum menarik produknya.
"Selama tenggang waktu ini para produsen harus memberi laporan berapa banyak yang diproduksi, dan kemana saja didistribusikan. Laporan ini diberikan kepada Badan POM RI di tanggal 15 tiap bulannya," kata Direktur Pengawasan NAPZA Badan POM RI, Togi Hutajulu pada acara temu media 'Penyalahgunaan Dekstrometorfan di Indonesia' Selasa (1/10/2013) di Jakarta.
Pelaporan ini, kata Togi, harus diberikan produsen obat yang memiliki
nomor izin edar (NIE). Pelaporan ini untuk mencegah penyalahgunaan obat karena pendistribusian yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya berlaku bagi produsen DMP tunggal, tapi juga produsen obat lainnya.
BPOM menegaskan, jenis yang ditarik terbatas pada sediaan tunggal. Hal ini dikarenakan, jenis inilah yang paling banyak disalahgunakan sebagai pil koplo. Kondisi ini tidak terjadi pada sediaan kombinasi, yang digabung dengan obat penurun demam, nyeri, atau pengencer dahak. Hal ini dibuktikan dengan jumlah obat yang berhasil diproduksi suatu pabrik.
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan NAPZA, Retno Tyas Utami mengatakan, satu pabrik mampu memproduksi hingga 10 milyar tablet DMP sediaan tunggal per tahun. Sayangnya, produsen tidak memantau kemana saja obatnya pergi. Penarikan produk akan dibarengi dengan pencabutan NIE, yang dimiliki produsen.
"Saat ini kita sudah mengantongi 52 produsen dengan 130 NIE yang akan dicabut. Usai pencabutan, DMP tunggal yang masih beredar akan menjadi ilegal," kata Retno.
Bila pabrik masih diketahui memproduksi atau memasarkan, maka akan dikenai denda dan sanksi. Hal ini berlaku sama bila DMP dijual melalui penjualan online. Kendati akan ditarik, Retno mengatan, DMP bukanlah produk yang buruk. DMP terbukti mampu mengatasi batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronkhial, terutama dalam kasus batuk pilek.
"Masyarakat masih bisa merasakan manfaat DMP, walaupun tidak dalam bentuk tunggal. Selain itu, juga tersedia obat batuk lain seperti noskapin untuk yang dijual bebas, dan kodein yang menggunakan resep dokter," kata Retno.
Dalam sediaan kombinasi, kadar DMP yang tersedia adalah 10 miligram per takaran obat. Sedangkan dalam sediaan tunggal, kandungan DMP mencapai 16 miligram. Kadar DMP yang menurun pada sediaan kombinasi tidak menurunkan manfaat yang ditimbulkan.
Adanya DMP pada obat kombinasi, berfungsi mengimbangi efek obat lain yang ditimbulkan. Retno mencontohkan DMP yang dikombinasikan pengencer dahak. Peran DMP adalah membuat konsumen batuk hingga bisa mengeluarkan dahak.
Sumber : Kompas.com